Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu)
Kabupaten Sumbawa, bersama Satpol PP, dan KPU, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kota Kabupaten Sumbawa, Kamis (22/02/18).
ketua Panwalu Kebupaten Sumbawa, Syamsihidayat, mengatakan bahwa APK
yang ditertibkan merupakan APK yang telah tersebut sebelum penetapan nomor urut calon gubernur dan wakir gubernur yang akan berlaga pada pilkada NTB 2018.
penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik di wilayah kota yang dimulai dari simpang bingung, Brang Biji, Depan kantor Bupati, Jalan Diponegoro, depan kantor DPRD Sumbawa, Jalan Hasnuddin, Depan Bandara, dan berakhir di kantor Panwaslu Sumbawa.
lanjut Syamsi, penertipan tersebut akan terus dikaukan hingga semua APK yang tidak sesuai aturan tidak ada lagi terpasang di muka umum kecuali di posko pemenangan saja.
“nanti akan ada APK yang di pasang oleh KPU, dengan ukuran dan tempat pemasangan yang telah ditentukan didalam peraturan”, ujarnya.
penertiban tersebut juga lanjutnya, dilakukan serentak di 24 kecamatan
Se-Kabupaten Sumbawa. pihaknya telah menghimbaukan kepada panwalu
ditinggkat kecamatan untuk melakukan penertiban APK tersebut. (KS/aly)