Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kasat PolPP kabupaten Sumbawa, Mas’ud., menghimbau kepada pemilik hewan ternak (sapi, kambing, dan sejenisnya) agar tidak dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan memasuki taman-taman kota.
Karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang pengaturan lalulintas ternak dan lahan asal ternak.
Lanjut Kasat, pihaknya akan mengambil langkah pengamanan ternak yang berkeliaran dijalan bila pihkanya telah menerimah surat dari Desa ataupun Kecamatan yang bersangkutan.
“kami Polpp akan mengamankan bila ada surat dari desa atau kecamatan, seperti kelurahan seketeng, uma sima, kerato yang merupakan kelurahan yang berada dipinggir dan sering terlihat hewan ternak berkeliaran”, ujar kasat saat ditemui di ruang kerjanya, kamis, (25/01/17) kemarin.
Karena lanjunya, penangkapan hewan ternak yang bekerliaran dilanjan hingga memasuki taman kota, sudah tertuang ke dalam Peraturan Desa (Perdes). Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Desa ataupun Camat terkait hal tersebut.
Mudah-mudahan nanti lanjutnya, pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan pengamanan. “karena kami sudah pernah memberi himbauan kepada pemilik ternak agar ternaknya diikat”, ujarnya. (KS/aly).