Bupati Sumbawa Tegaskan Tidak Tolelir Penyimpangan

Date:

H M Husni Djibril B.Sc
Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com -Bupati Sumbawa, Drs. H. M Husni Djibril, B.Sc, menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk penyimpangan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sehingga, semua pihak diajak untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan yang bersifat konstruktif.

“Kalau saya, saya nyatakan tidak pernah beri toleransi terhadap semua bentuk penyimpangan. Kita jaga bersama-sama termasuk dengan teman-teman wartawan. Dan Wartawan juga tidak usah ragu kalau ada penyimpangan. Tapi harus dibedakan, penyimpangan itu ada yang disengaja ada yang tidak. Kalau yang disengaja itu termasuk dalam korupsi. Kalau yang tidak itu artinya lalai, tidak bisa terjamahkan aturan secara baik. Sanksi hukumnya beda tipis. Tapi beda, ada karena prilaku dan khilaf,” kata bupati di ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (04/01).

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Diungkapkan, menjaga Kabupaten Sumbawa termasuk dengan tidak mencari-cari kesalahan. Seperti opini yang sempat muncul di media sosial tentang EA 1 yang menerima fee dari pengerjaan proyek Pasar Brang Bara.

Menurutnya, pembangunan Pasar Brang Bara, merupakan keniscaan dengan mempertimbangkan agar anggaran pusat sekitar Rp 6 Milliar tidak ditarik kembali. “Pasar brang bara ini, serba salah. Saya tolak karena waktu mepet, karena gagal tendaer, kembali dana ini. Dengan resiko apabila diteruskan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 759 P3K Formasi 2023

Diceritakan, mempertimbangkan kondisi yang ada, proses pembangunan pasar tersebut telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Sehingga untuk pengerjaan dalam waktu mepet musti dilakukan terus selama 24 jam sehari.

“Kita lakukan konsultasi dengan pusat untuk pengerjaan. Sehingga kerja 24 jam, bikin shif 3 kali, dikerjakan nonstop. Manakala kontraktor tidak mampu bukan salah kita. Mundur waktu, ada lagi dijamin undang-undang, diberikan waktu maksimal 50 hari dengan sanksi. Ada peluang undang-undang untuk menjamin itu,” ujarnya, juga menegaskan, agar semua pihak tidak mencari-cari kesalahan dalam proses pembangunan Pasar Brang Bara. (ks/adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 759 P3K Formasi 2023

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 759 orang Pegawai Pemerintah...

PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya mengatasi lonjakan pengangguran,...

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...