Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com, – Program pemerintah saat ini, baik pusat maupun kabupaten yang lebih condong kearah pembangunan infrastruktur. Maka standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) musti menjadi perhatian dan titik tekan untuk diterapkan bagi setiap pekerja khususnya infrastruktur.
“Semua projek pemerintah harus memenhui prosedur K3. Ada juga yang ber-SK k3, tapi tidak digunakan prosedurnya, tidak diterapkan standartnya,” kata Tri Satriawansyah, ST.,MT, Bagian sertifikasi, pengembangan dan penelitian Asosiasi Ahli Keselematan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) NTB, kepada wartawan, Rabu (15/11).
Ditegaskan, A2K4I bersama Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dan Dinas PUPR akan melakukan pemantauan dan inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur terkait dengan standrt K3. “Nanti juga akan ada pemerijksaan dari tim atau asosiasi k3 yang bermitra dengan PUPR dan Disnakertrans Sumbawa. Aturannya itu, akan final berlaku tahun depan, cikal bakal ini memang sudah harus. Beberapa personil harus bersetifikat keahlian K3. SKA K3 minimal sudah harus masuk dalam dokumen tender pelelangan,” jelasnya, juga menambahkan, sertifikat keahlian K3 bukan hanya disertakan dalam dokumen lelang, namun harus diterapkan di lapangan.
Diungkapkan, dari pantauan selama ini, tercatat hanya beberapa proyek fisik yang menerapkan standart K3 pagi pekerja. Sedangkan standrt K3 merupakan keharusan untuk meminimalisir risiko dan menekan angka kecelakaan kerja.
“Yang pernah dipantau, ada beberapa yang sudah mengguanakan standart alat perlindungan diri. Kami belum kethaui apakah mereka sudah gunakan k3 sesuai SOP atau belum,” katanya, juga menegaskan, dalam setiap pengerjaan proyek, musti terdapat personel yang memiliki sertifikat keahlian K3, dan menerapkant SOP tersebut. Sebab, keselematan kerja diutamakan oleh pemerintah sehingga diatur ada regulasi. (KS/Adm)