Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa musnahkan shabu sebanyak 29 poket dengan berat 16,12 gram, Kamis (12/10/17). Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari dua tersangka berbeda beberapa waktu lalu tersebut, berlangsung di depan aula Rupatama Mapolres Sumbawa, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Badan Narkotika Nasional Kabupten, dan Pengadilan Negeri.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH mengatakan, shabu tersebut dari hasil penangkapan Sr (20), warga Dusun Taruna, Kecamatan Alas dengan jumlah barang bukti sebanyak 16 poket dengan berat 1,31 gram. Dan Hd (32), warga Kampung Mande Kelurahan Bugis, Sumbawa, dengan jumlah barang bukti 17 poket sabu dengan berat 15,39 gram.
“Hd, wanita pembantu rumah tangga, ditangkap setelah mengambil paket sabu di salah satu pool travel di Sumbawa yang dicampur dengan buah salak.” ujarnya.
Kedua pelaku, dikategorikan sebagai kurir. Saat ini keduanya masih dalam proses pemberkesan sambil menunggu hasil uji Lab dari BPOM Mataram. Dan kepolisian telah mengantongi identitas pemilik shabu.
Terhadap kedua pelaku, diancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. sementara pemilik sabu sendiri, masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). (ks/adm)