Ratusan Kg Gula Rafinasi diamankan SatReskrim Polres Sumbawa

Date:

Gula refinasi yang diamankan polres sumbawa
Ratuasan Kg Gula Refinasi diamankan SatReskrim Polres Sumbawa di Gudang di wilayah Jalan baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa besar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ratusan kilogram gula refinasi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumbawa dari salah seorang pedagang di pasar Brang Biji Sumbawa. Dari pedagang tersebut diamankan sebanyak 30 karung gula refinasi ukuran 50 kg. (05/06/17).

Pengamanan tersebut berawal dari pengecekan rutin terhadap bahan pokok dipasar Sumbawa oleh tim polres Sumbawa. Namun dalam pengecekan tersebut ditemukan peredaran gula refinasi.

Selain mengamankan barang bukti gula refinasi  yang ada diwarung, sebagai pengembangan kasus petugas juga mengeledah Gudang tempat menampung gula tersebut di wilayah Jalan baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa besar .

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Petugas Satreskrim bersama Sabhara Polres Sumbawa yang mendatangi gudang tersebut, sempat membuat pegawai gudang terkejut. Didalam gudang tersebut ditemukan belasan karung gula refinsi  yang juga bercampur dengan barang-barang lainya yang belum sempat di distribusikan.

Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, ratusan kiligaram  gula rafinasi tersebut awalnya diamankan disalah satu warung Milik MH yang ada di pasar tradisional Brang biji Sumbawa besar. Kemudian berlanjut ke gudang tempat penampungan gula tesebut.

Lanjut Kasatreskrim, untuk diketahui bahwa gula rafinasi diperuntukkan hanya untuk bahan baku makanan dan minuman, bukan untuk dijual bebas secara umum seperti yang dilakukan oleh MH di pasar tradisonal Brang biji, karena jika dikonsumsi langsung maka akan membahayakan bagi kesehatan.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Lanjut Kasatreskrim, Sementara terhadap MH (penjual) akan dikenakan pasal 62 Unto pasal 8 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang –undang perdagangan pasal 106 dan 110 Undang –undang No 8 Tahun 2014.

“ kasus ini sedang kami dalami, untuk sementara penjual maupun pemilik gudang akan kami mintai keterangan untuk proses selanjutnya” Ungkapnya.(KS/aly).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolsek Buer IPDA Totok Ari...

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...