Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Ratusan kilogram gula refinasi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumbawa dari salah seorang pedagang di pasar Brang Biji Sumbawa. Dari pedagang tersebut diamankan sebanyak 30 karung gula refinasi ukuran 50 kg. (05/06/17).
Pengamanan tersebut berawal dari pengecekan rutin terhadap bahan pokok dipasar Sumbawa oleh tim polres Sumbawa. Namun dalam pengecekan tersebut ditemukan peredaran gula refinasi.
Selain mengamankan barang bukti gula refinasi yang ada diwarung, sebagai pengembangan kasus petugas juga mengeledah Gudang tempat menampung gula tersebut di wilayah Jalan baru Kelurahan Uma Sima Sumbawa besar .
Petugas Satreskrim bersama Sabhara Polres Sumbawa yang mendatangi gudang tersebut, sempat membuat pegawai gudang terkejut. Didalam gudang tersebut ditemukan belasan karung gula refinsi yang juga bercampur dengan barang-barang lainya yang belum sempat di distribusikan.
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Elyas Ericson yang dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, ratusan kiligaram gula rafinasi tersebut awalnya diamankan disalah satu warung Milik MH yang ada di pasar tradisional Brang biji Sumbawa besar. Kemudian berlanjut ke gudang tempat penampungan gula tesebut.
Lanjut Kasatreskrim, untuk diketahui bahwa gula rafinasi diperuntukkan hanya untuk bahan baku makanan dan minuman, bukan untuk dijual bebas secara umum seperti yang dilakukan oleh MH di pasar tradisonal Brang biji, karena jika dikonsumsi langsung maka akan membahayakan bagi kesehatan.
Lanjut Kasatreskrim, Sementara terhadap MH (penjual) akan dikenakan pasal 62 Unto pasal 8 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang –undang perdagangan pasal 106 dan 110 Undang –undang No 8 Tahun 2014.
“ kasus ini sedang kami dalami, untuk sementara penjual maupun pemilik gudang akan kami mintai keterangan untuk proses selanjutnya” Ungkapnya.(KS/aly).