Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1438 H Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran tentang Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1438 H yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Rasyidi.
Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 20 Tahun 2017 Tanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan, maka untuk menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1438 H serta tetap terpeliharanya disiplin kerja/jam kerja pegawai pada Instansi Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dengan ini diatur ketentuan jam kerja yaitu Hari Senin hingga Kamis jam 08.00 hingga Jam 15.15 Wita, istirahat jam 12.00 hingga jam 12.30 Wita, hari Jum’at jam 08.00 hingga jam 15.30 Wita istirahat jam 11.30. s.d jam 13.30 Wita, Imtaq dilaksanakan pada hari Jum’at jam 08.00 hingga 09.00 Wita. Ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu Senin hingga Kamis jam 08.00 hingga jam 14.00 Wita, hari Jum’at          jam 08.00 hingga jam 11.30 Wita, Imtaq jam 08.00 hingga jam 09.00 Wita, hari Sabtu jam 08.00 hingga jam 13.00 Wita.
Upacara Hari Senin dan senam pagi setiap Hari Jum’at selama Bulan Ramadhan 1438 H ditiadakan, Apel pagi, apel siang atau apel sore dilaksanakan di instansi/kantor masing-masing, sedangkan waktunya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya Pelayanan umum dan kepada setiap Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1438 H, maka jam kerja kembali seperti semula.