Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 Tahun Anggaran 2017

Date:

KabarSumbawa.com – Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan merupakan amanat dan kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), serta Pasal 71 ayat 2 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian laporan ini sebagai perwujudan pelaksanaan desenteralisasi dan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Sehingga bagi pemerintah Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.

Indikator Kinerja Kunci yang terdiri dari aspek, fokus dan  Capaian Kinerja pada tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas umum administrasi dan urusan Pemerintahan telah di sesuaikan.

Dengan adanya evaluasi dari pemerintah, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan mengetahui tingkat keberhasilan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah terutama dalam pencapaian program dan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan selama satu tahun anggaran atau periode tertentu, serta dapat mengetahui pencapaian dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaran otonomi daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

LPPD Tahun 2016 Tahun Anggaran 20117
Bab I    : Pendahuluan
Bab II   : RPJMD
Bab III  : Urusan Desentralisasi
Bab IV  : Tugas Pembantuan
Bab V   : Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
Bab VI  : Penutup

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Pelayanan Truk Sampah Libur Saat Lebaran, Dinas LH Siapkan Kontainer di Sejumlah Titik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pelayanan sampah rutin menggunakan dump...

Dikes Sumbawa Atensi Peningkatakan Kasus DBD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD)...

Pemda Sumbawa dan Plan International Indonesia Gelar Musrembang Tematik Penanganan Perubahan Iklim

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang...

Diskominfotiksan Sumbawa Bakal Gelar Pelatihan GTA Bagi ASN

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Setelah sukses menggelar pelatihan secara...