Wabup Wanti-Wanti Kepala Sekolah Untuk Tertib Kelola Dana BOS

Date:

Wabub KSB
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST dalam sambutannya Pada Acara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas, di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB, Senin (20/2).

Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa –  Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, mewanti-wanti kepala sekolah agar mengelola keuangan sekolah, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan baik dan tertib administrasi. Pasalnya, pengelolaan dana tersebut, akan diperiksa secara detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi saya himbau, kelola dengan baik dan tertib administrasinya. Catat kemana saja uang itu diarahkan, supaya pelaporannya bisa dipertanggungjawabkan.” Tegas wabup dalam sambutannya Pada Acara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas, di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB, Senin (20/2).

ya imbau, dana harus di kelola dengan baik serta tertib administrasi. Tulis kemana saja uang itu di arahkan agar pelaporannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wabup, dalam sambutannya falam acara  acara mutasi 13 orang pengawas dan kepala sekolah, di Taliwang, Senin (20/2).

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Sumbawa Kunjungi 4 Dinas Klaster Penting

Wabup menekankan, jangan sekali-kali dana tersebut dipinjam ataupun digunakan untuk keperluan pribadi. Karena, selain menyulitkan pertanggungjawabannya, juga bisa menyebabkan pegawai lainnya ikut-ikutan menggunakan dana tersebut. Terlebih, kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh sekolah pun jadi sulit.

“Bersyukurlah dengan apa yang Bapak dan Ibu miliki, seperti gaji pokok dan tunjangan.  Syukuri itu. Belajarlah untuk bersyukur,” Ujarnya.

Dana BOS ini, lanjut wabup, dihakikatkan untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah. Karena itu, tidak boleh dan jangan sampai ada penarikan dana dalam bentuk apapun (pungli) oleh pihak sekolah kepada siswa atau wali murid. Kalaupun ada keinginan untuk menarik sumbangan, maka pihak sekolah wajib melaporkan dan mendapatkan ijin dari kepala daerah, sebelum dilakukan. Penarikan iuran apapun bentuknya di sekolah, buat rapat dengan komite sekolah dan hadirkan semua wali murid. Setelah itu, hasilnya dilaporkan ke pemerintah melalui Dikpora. Selanjutnya, Dinas akan melaporkan ke pimpinan daerah.

Baca juga:  Jadi UPT BLK, Diharapkan Beri Konstribusi Signifikan Terhadap Capaian Program Pemerintah

“Jangan setelah menarik iuran baru hasilnya di berikan ke pemerintah. Itu tidak boleh. Kami tidak ingin dan ada pungli dalam bentuk apapun,” Tandas wabup.

Sementara itu, Kepada para kepala sekolah yang dilantik, ia mengharapkan bisa memberi tauladan yang baik dan membina bawahannya untuk disiplin waktu, disiplin mengajar dan masuk sekolah. Karena, tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang jarang masuk dan tidak disiplin.

“Kita akan proses hukum sesuai disiplin pegawai bahkan bisa berujung pada pemecatan,” Pungkasnya.(KS/YUD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...

Bupati Instruksikan Segera Tangani Jalan dan Drainase Pasca Musim Hujan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud...