Kasus Penjualan Lahan Di Gili Tapan, Dewan Minta Pemda Segera Croscek Lapangan

Date:

Gili Tapan Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Mencuatnya Berita dibeberapa media belakangan ini, terkait adanya jual beli sebahagian lahan yang terjadi di Gili Tapan Desa Labuhan Sangoro Kecamatan Maronge kepada investor, langsung mendapat respon dari berbagai kalangan diantaranya pimpinan  Komisi I dan II DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg Msi dan A.Rafik.

syamsul fikri kasus gili tapan
Syamsul Fikri AR SAg Msi
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa

Syamsul Fikri yang dikonfirmasi diruang kerjanya Komisi I DPRD Sumbawa Selasa (20/12/16) mengatakan, apa yang terjadi pada kasus penjualan pulau terdahulu di Kecamatan Plampang, jangan sampai terjadi lagi untuk kedua kali di Kecamatan Maronge,dengan keterlibatan beberapa pihak oknum pemerintah daerah, ia menyayangkan jika pulau yang menjadi asset Negara bisa diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk oknum perangkat desa yang dengan mudah mengeluarkan surat sporadik dilokasi pulau tersebut.

Lanjutnya, jika lokasi yang akan dijual seperti berita yang beredar telah ada sporadiknya, maka pihaknya meminta kepada BPN agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat,” kecuali hal itu disesuaikan dengan aturan yang ada “ tegasnya. Semua pihak dalam hal ini harus berkaca pada kasus sebelumnya, dimana semua kita agar lebih berhati-hati dalam membeli bahkan menjual sejengkal tanah di wilayah Pulau yang menjadi milik pemerintah, kecuali lahan tersebut telah lama ditempati dan mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Baca juga:  PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Dalam hal ini, ia berharap agar pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk menanggani dan mengambil alih permasalahan ini serta menginventarisir semua pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Sumbawa. demikian juga dengan aparatur desa setempat agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sporadic meski itu adalah wewenangnya dia, dalam artian harus melihat juga lokasi yang tepat dan tidak boleh di lokasi yang dilarang oleh aturan seperti, lokasi hutan lindung, lokasi kawasan, lokasi hutan konservasi dan yang lainnya.

Baca juga:  6 Hotel Rekomendasi Infront untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024
ABDUL RAFIQ
ABDUL RAFIQ
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A.Rafik, menurutnya jika benar apa yang diberitakan oleh beberapa media tentang adanya keinginan beberapa oknum masyarakat yang ingin menjual lahannya di Gili tapan sangat memprihatinkan, menginggat lokasi tersebut sangat indah untuk dijadikan daerah obyek pariwisata .begitu juga pemerintah daerah diharapkan segera melakukan croscek lokasi atau melakukan investigasi untuk mengetahui kebenarannya. begitu juga bila lokasi yang rencananya akan di perjual belikan maupun disewakan tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang oleh aturan, maka pihaknya meminta pemerintah agar mengambil langkah hokum, hal ini penting agar kasus yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari. (KS/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 759 P3K Formasi 2023

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 759 orang Pegawai Pemerintah...

PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya mengatasi lonjakan pengangguran,...

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...