Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Mencuatnya Berita dibeberapa media belakangan ini, terkait adanya jual beli sebahagian lahan yang terjadi di Gili Tapan Desa Labuhan Sangoro Kecamatan Maronge kepada investor, langsung mendapat respon dari berbagai kalangan diantaranya pimpinan Komisi I dan II DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg Msi dan A.Rafik.
Syamsul Fikri yang dikonfirmasi diruang kerjanya Komisi I DPRD Sumbawa Selasa (20/12/16) mengatakan, apa yang terjadi pada kasus penjualan pulau terdahulu di Kecamatan Plampang, jangan sampai terjadi lagi untuk kedua kali di Kecamatan Maronge,dengan keterlibatan beberapa pihak oknum pemerintah daerah, ia menyayangkan jika pulau yang menjadi asset Negara bisa diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk oknum perangkat desa yang dengan mudah mengeluarkan surat sporadik dilokasi pulau tersebut.
Lanjutnya, jika lokasi yang akan dijual seperti berita yang beredar telah ada sporadiknya, maka pihaknya meminta kepada BPN agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat,” kecuali hal itu disesuaikan dengan aturan yang ada “ tegasnya. Semua pihak dalam hal ini harus berkaca pada kasus sebelumnya, dimana semua kita agar lebih berhati-hati dalam membeli bahkan menjual sejengkal tanah di wilayah Pulau yang menjadi milik pemerintah, kecuali lahan tersebut telah lama ditempati dan mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Dalam hal ini, ia berharap agar pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk menanggani dan mengambil alih permasalahan ini serta menginventarisir semua pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Sumbawa. demikian juga dengan aparatur desa setempat agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan sporadic meski itu adalah wewenangnya dia, dalam artian harus melihat juga lokasi yang tepat dan tidak boleh di lokasi yang dilarang oleh aturan seperti, lokasi hutan lindung, lokasi kawasan, lokasi hutan konservasi dan yang lainnya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A.Rafik, menurutnya jika benar apa yang diberitakan oleh beberapa media tentang adanya keinginan beberapa oknum masyarakat yang ingin menjual lahannya di Gili tapan sangat memprihatinkan, menginggat lokasi tersebut sangat indah untuk dijadikan daerah obyek pariwisata .begitu juga pemerintah daerah diharapkan segera melakukan croscek lokasi atau melakukan investigasi untuk mengetahui kebenarannya. begitu juga bila lokasi yang rencananya akan di perjual belikan maupun disewakan tersebut masuk dalam lokasi yang dilarang oleh aturan, maka pihaknya meminta pemerintah agar mengambil langkah hokum, hal ini penting agar kasus yang sama tidak terulang kembali dikemudian hari. (KS/002)