Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Massa yang tergabung dalam Front Persatuan Warga Mande Kelurahan Bugis di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu 26/10/2016. Mereka menggelar aksi terkait kasus pembunuhan Agus Widodo yang terjadi di simpang PT PLN Cabang Sumbawa.
Koordinator aksi Damar dalam orasinya mengatakan, selama proses persidangan pihak keluarga korban tidak pernah diberitahukan. Jika dirunut berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, pasal 339 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan “pidana seumur hudup dan minimal pidana dua puluh tahun penjara” bagi pelaku pembunuhan berencana. Menurutnya jika dilihat dari kronologi kasus pembunuhan Agus Widodo, terjadi pembunuhan secara berjama’ah yang melibatkan beberapa orang secara sadis. Sementara itu, pelaku pembunuhan dibawah umur sesuai pasal 351 ayat 3 akan diancam hukuman minimal 7 tahun dan pasal 170 minimal 9 tahun penjara.
Berangkat dari persoalan yang terjadi maka kami dari From Persatuan Warga Mande Kelurahan Bugis Sumbawa Besar menegaskan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa, untuk benar-benar kekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi dan taat terhadap Pancasila UUD 1945 sebagai landasan dasar Negara Republik Indonesia.
Adapun Tuntutan sikap mereka diantaranya, mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwah pembunuhan Agus Widodo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. selanjutnya meminta kejaksaan Segera mengambil tindakan terhadap pelaku dibawah umur agar memberikan hukuman sesuai pasal 170 dan 351 KUHP. dan Meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan gerakan secara fasif.
Sementara itu, Kajari Sumbawa melalui Kasi Intel Erwin Indrapraja SH.MH yang menerima Demonstran mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan sudah sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku, dimana para pelaku telah di vonis 4 tahun penjara, dan hukuman itu telah sesuai dengan tuntutan menginggat pelaku yang telah dilakukan vonis tersebut masih dibawah umur, dan bagi pelaku lainnya yang yang tidak termasuk di bawah umur kejaksaan akan mengunakan pasal yang sesuai juga dengan mereka.sementara terhadap pelaku yang belum di tangkap kewenangan itu ada di kepolisian “Tegasnya”.(KS/002)