Sikapi Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove Di Penyaring Pemda Bentuk Timsus

Date:

hearing-bentuk-timsus-penangana-hutan-mangrove
hearing pembentukan Timsus Penangana Hutan Mangrove di wilayah Nanga Boro dan Nanga Sira Desa Penyaring

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Menyikapi laporan tentang dugaan terjadinya pembabatan hutan mangrove  di wilayah Nanga Boro dan Nanga Sira Desa Penyaring yang dilaporkan oleh masyarakat setempat ke DPRD Sumbawa beberapa waktu lalu. Komisi II DPRD Sumbawa langsung menyikapinya dengan memanggil para pihak untuk membahas permasalahan tersebut dengan memanggil semua SKPD terkait, termasuk kepala desa dan Kepolisian, mengingat permasalahan ini sedang ditangani oleh Mapolres Sumbawa.

Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Junaedi, Msi mengatakan, terkait lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sejauh ini pihaknya belum mengetahui sama sekali di titik mana, meski demikian jika benar lokasi hutan bakau yang menjadi objek perambahan ia juga sangat menyesalkan, mengingat keberadaan hutan bakau untuk melindungi sepadan pantai, sehingga di larang untuk dirusak.

Menanggapi hal itu Kepala KPHP Batulanteh, Julmansyah, S.Hut mengatakan, menyikapi kasus ini harus dilihat dari dua hal, yang pertama status Mangrove, kemudian proses penguasaan tanahnya dimana dua hal tersebut sangat penting untuk langkah awal semua pihak.pihaknya sejauh ini juga belum mengetahui titik lokasi yang dimaksud oleh masyarakat.

Dijelaskannya untuk diketahui lokasi yang masuk dalam kawasan adalah mulai di sekitar Desa Tahan, Kukin, Sebewe dan Penyaring, itu adalah kawasan, meskipun tipis, dilokasi itu juga terdapat hutan produksi.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Dijelaskan, terkait status kawasan hutan negara hal ini dibagi tiga yakni, kawasan hutan (batu korong), hutan rakyat (hutan hak) dan hutan adat. Sementara terkait hutan negara terbagi atas dua yakni, kawasan hutan dan hutan negara bukan kawasan hutan. Sedangkan terkait kasus hutan mangrove ini lebih menyangkut dengan Undang-Undang Nomor : 27 tahun 2007, tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan tentang Mangrove. Jika didalam kawasan Kalau kawasan hutan, berlaku UU Pokok Kehutanan Penerapan Permenhut 21.

Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Salamuddin Maula yang sempat turun lokasi, menduga ada modus dibalik aksi pembabatan hutan Mangrove tersebut, hal itu dimaksudkan agar tanah itu eks hutan magrove dibayar sebagai ganti rugi dalam pembebasan jalan Samota. Pihaknya meminta agar pemerintah desa jangan terlalu mudah mengeluarkan sporadik dilokasi mangrove tersebut tanpa melalui ijin Bupati. Dari hasil pantauan Komisi II dilapangan, kurang lebih sektiar 5 hingga 6 hektar yang telah dibabat, dan sangat wajar kalau masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian karena memang sangat disayangkan lokasi itu di babat. DPRD dalam hal ini juga punya tanggungjawab moral untuk melakukan pengawasan.

Baca juga:  Direktur Samota Gemilang Bantah Minta APBD untuk Pelaksanaan MXGP

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penyaring melalui juru bicaranya Ketua BPD Agus Salim mengatakan, dilokasi yang disangkakan oleh masyarakat tidak ada aksi ilegalloging apalagi sampai dua hektar, yang ada adalah pembabatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat atas nama H Ahmad terhadap lahan milik M Tayeb yang luasnya kurang dari satu hektar. Dan lokasi tersebut adalah tambak lama yang tidak digarap sehingga bakaunya tumbuh kembali.

Mengenai komitmen pemerintah desa untuk melindungi dan memperbaiki hutan bakau, menurut Agus Salim hal itu sudah lama dilakukan, yang jelas tidak ada pembabatan di lokasi hutan Mangrove yang di laporkan oleh masyarakatnya.

Hearing lintas Komisi yang dipimpin oleh A.Rafik dan Adizul tersebut merekomendasikan, untuk membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memastikan lokasi terjadinya kasus pembabatan hutan Mangrove,  jika terjadi Kasus penjualan tanah yang diduga terjadi penyimpangan hal itu agar diprsoes hukum, Kepada aparatur Pemerintah Desa  diminta untuk berhati-hati dalam hal penerbitan dokumen desa, agar tidak menyimpang dari aturan.(KS/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...