Bupati: Kepala Desa harus berkontribusi untuk pengelolaan informasi yang benar dan bertanggung jawab

Date:

bupati-ksb-musafirin
Dr.Ir.H.W.Musyafirin,MM.
Bupati Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Hak untuk tahu, juga disertai dengan tanggung jawab atas pengelolaan informasi yang sesuai prosedur dan semangat Keterbukaan Informasi Publik. Karena, kepala desa merupakan agen dan corong utama di desa dalam pelayanan  ke masyarakat, menjadi penyambung ide dan pikiran kepala daerah.

“Jadi, marilah berkontribusi untuk pengelolaan informasi yang benar dan bertanggung jawab, tidak menjadi provokator atau penyulut informasi yang belum tentu benar.” Tegas Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin,MM., saat membuka Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pembentukan PPID Desa, pada Rabu (28/9), di Ruang Sidang Sekretariat Daerah, Sumbawa Barat.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 759 P3K Formasi 2023

Bupati menekankan, setiap kepala desa harus bisa memahami amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Daerah KSB Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik ke pemohon informasi publik.

Kaitannya dengan pemerintah desa, kewajiban tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dimana kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada desa. Lalu, ada MoU Kemendes PDTT dan Komisi Informasi Pusat sudah menandatangani nota kesepahaman untuk mendorong keterbukaan Informasi Publik. Dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

“Maka permintaan dan pengelolaan informasi memiliki prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.” Ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dengan danya pencanangan Desa Benderang Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 6 Oktober mendatang, artinya desa tengah menuju pemenuhan kebutuhan informasi publik.

“Karena rakyat butuh tahu segala informasi demi pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam pembangunan.” Timpalnya (KS/04)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Bupati Sumbawa Serahkan SK Pengangkatan 759 P3K Formasi 2023

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 759 orang Pegawai Pemerintah...

PBK Tinggi Peminat, BLK Sumbawa Fokus Pada Kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam upaya mengatasi lonjakan pengangguran,...

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...