Musdalub KNPI Sumbawa, “Sah Secara Hukum”

Date:

Abdul Majid Bendahara Umum DPD KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB),
Abdul Majid
Bendahara Umum DPD KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB),

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Musdalub DPD KNPI Kabupaten Sumbawa yang digelar, Sabtu (6/8) lalu dinyatakan sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum DPD KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Majid.

Abdul Majid juga membantah adanya pihak-pihak yang mempersoalkan musdalub tersebut. Digelarnya Musdalub ini menurutnya, berawal dari Kongres di Papua. Hal ini terjadi karena pengurus DPP dan OKP tingkat nasional menemukan ada indikasi pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) oleh pengurus sebelumnya. “Inilah yang menjadi latar belakang dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Juni 2016 lalu yang dihadiri 119 OKP dari 152 OKP dan 22 DPD tingkat I dari 34 DPD di Indonesia, sehingga sah secara hukum, apalagi sampai detik ini tidak ada gugatan hukum oleh pihak pengurus sebelumnya,” kata Majid yang mengaku menjadi utusan DPD KNPI NTB pada KLB tersebut.

Baca juga:  Bupati Terima Paket Ramadan dari AMMAN untuk Masyarakat Sumbawa

Ketika ada KLB, lanjut Majid, DPP KNPI hasil KLB yang diketuai Fadt Arafiq harus melaksanakan Musdalub di seluruh Indonesia termasuk NTB. Untuk NTB sendiri dilaksanakan 19 Februari lalu yang kemudian diikuti oleh setiap kabupaten/kota sebagai upaya merealisasikan aturan organisasi. “Untuk kabupaten/kota, Musdalub sudah dilaksanakan di Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Kota Bima dan sekarang Sumbawa. Kecuali Sumbawa, semua Musdalub di kabupaten/kota itu dihadiri bupati selaku kepala daerah,” ungkap Majid.

Di Kabupaten Sumbawa meski tidak sempat dihadiri bupati karena adanya kericuhan, Majid mengaku Musdalub tersebut telah mendapat dukungan dan restu Bupati Sumbawa. Selain bantuan anggaran, Bupati juga memberikan tempat bagi pelaksanaan Musdalub di kantor Bupati Sumbawa termasuk membuat spanduk yang di dalamnya terdapat foto bupati bersama penguru DPD KNPI NTB. Dukungan ini ungkap Majid, sangat beralasan karena Musdalub memiliki landasan hukum yakni SK Menkum HAM tertanggal 1 Agustus 2016 yang mengesahkan Fadt Arafiq sebagai Ketua KNPI pusat. Bukan hanya itu lanjut Majid, KNPI pimpinan Fadt Arafiq juga telah melaksanakan program nasional. Di antaranya Rakernas 20 Juni lalu yang dibuka secara resmi oleh Presiden yang diwakili Menkopolhukam saat itu Luhut Binsar Panjaitan, dan belum lama ini menggelar Jambore Maritim.

Baca juga:  Ini Alasan Satpol PP Tertibkan Badut di Lampu Merah

Ketika disodori pertanyaan, bagaimana dengan mekanisme yang mengamanatkan Musdalub dapat dilaksanakan ketika ketua KNPI meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak melaksanakan roda organisasi, Majid tidak ingin mengomentari panjang lebar. “Kesalahan yang dilakukan sehingga digelarnya Musdalub karena mengikuti kepengurusan Kongres KNPI di Papua,”tandas Majid. (KS/001/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...