Sambut Pilkades Serentak, Pemkab Sumbawa Gelar Rapat Pemantapan

Date:

pilkades serentakSumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Menyambut perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 13 Agustus 2016 mendatang di Kabupaten Sumbawa, BPM-PD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Jum’at (15/7/16). Hadir dalam Rakor tersebut, Forkopimda Kabupaten Sumbawa, Camat terkait dan unsur Muspika 13 kecamatan serta panitia pengawas.

Kepala BPM-PD Tarunawan SP, S.Sos dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 akan dilaksanakan pada Tanggal 13 Agustus 2016, hal ini mengacu pada Keputusan Bupati Sumbawa Nomor. 673 Tahun 2016 tentang penetapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2016. Desa – desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 terdiri dari 20 Desa di 13 Kecamatan, yaitu desa Serading, Kakiang, Olat Rawa, dan Batu Bangka di Kec. Moyo Hilir, Desa Brang Rea, Mokong, dan Lito di Kec. Moyo Hulu, Desa Ledang dan Lenangguar di Kec. Lenangguar, Desa Pungkit di Kec. Lopok, Desa Pelat di Kec. Unter Iwes, Desa Simu di Kec. Maronge, Desa Labuhan Jambu di Kec. Tarano, Desa Sebotok di Kec. Labuhan Badas, Desa Bale Brang dan Pukat di Kec. Utan, Desa Tepal di Kec. Batu Lanteh, Desa Lamenta di Kec. Empang, Desa Labuhan Mapin di Kec. Alas Barat, serta Desa Kukin di Kec. Moyo Utara.

Dikatakan, dalam rangka Pilkades serentak tersebut, telah dibentuk panitia pemilihan Kabupaten dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor. 547 Tahun 2016 tentang pembentukan tim fasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2016. Sedangkan di tingkat desa juga telah dibentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan desa. Pelaksanaan  Pilkades terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahap persiapan (tanggal 1 hingga 24 Juni 2016), tahap pencalonan (tanggal 1 Juni hingga 9 Agustus 2016), Tahap pemungutan suara (tanggal 13 Agustus 2016), tahap penetapan (tanggal 14 Agustus hingga 18 November 2016).

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Sumbawa Kunjungi 4 Dinas Klaster Penting

Menurut Tarunawan, bila dilihat dari waktu pelaksanaannya, maka sekarang panitia pemilihan sudah berada pada tahap pencalonan yaitu tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa (masa penyaringan). Setelah tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa.  jumlah calon yang berhak dipilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yaitu paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Apabila jumlah calon kurang dari dua orang, maka akan diadakan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa, sedangkan apabila lebih dari lima orang maka akan diadakan seleksi tambahan. Pelaksanaan seleksi tambahan berupa tes potensi akademik dan/atau tes psikologi dengan menggunakan model soal pilihan ganda yang akan dilaksanakan pihak berkompeten dan akan bekerjasama dengan panitia pemilihan. Sedangkan panitia pelaksanaan Kabupaten akan memfasilitasi pelaksanaan seleksi tambahan termasuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi tambahan serta tata cara pelaksanaan, pengoreksian dan penilaian hasil tes. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak, pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memberikan bantuan sejumlah 20 juta rupiah dan ditambah dana yang telah dianggarkan oleh masing – masing desa dalam APBD desa.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan Bibit Jagung Tahap Pertama Kepada Petani

Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa Drs. H. Muhammad Ikhsan yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa menyampaikan, pemilihan Kepala Desa merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa untuk 6 tahun kedepan. Disinilah peran masyarakat yang merupakan subyek paling menentukan figur pemimpin di desa, bukan sebagai obyek yang dipengaruhi.

Masyarakat juga dihimbau untuk memberikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dan jangan mudah terpengaruh dengan politik uang. Harapannya, melalui rapat koordinasi tersebut dapat menguatkan koordinasi semua pihak, dengan memetakan sumber-sumber pemicu perselisihan di wilayah masing-masing. Diingatkan kepada para  camat, lurah dan kades agar secara dinamis melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan unsur Babinsa dan Babinkamtibmas berkaitan dengan stabilitas wilayah, yang kemudian melaporkan secara tertulis sesuai dengan fakta di lapangan. “Kami berharap agar pemilihan Kades serentak dapat berlangsung sukses, yakni sukses partisipasi, sukses regulasi, sukses memilih kepala desa definitif dan sukses tidak mengganggu tatanan yang sudah ada,” tandas M. Ikhsan. (KSYD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...