LSM Lingkar Hijau Laporkan Dugaan Gratifikasi Ke Kejaksaan

Date:

M. Taufan melaporkan dugaan gratifikasiSumbawa Besar. Kabar Sumbawa—Ketua LSM Lingkar Hijau, M Taufan melaporkan adanya dugaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa,Jum’at (14/7/16).  Gratifikasi itu diduga terjadi pada salah satu proyek yang merupakan aspirasi oknum anggota DPRD Sumbawa.

Ketua LSM Lingkar Hijau, M. Taufan mengaku, pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan salah seorang oknum anggota DPRD Sumbawa. Dalam masalah ini, oknum anggota DPRD tersebut telah mengajukan memo kepada salah seorang PPK di Dinas PU Sumbawa. ‘’Memo itu kami anggap perbuatan gratifikasi dan korupsi. Karena menurut rekamannya, kontraktor pelaksana mengaku bahwa membeli proyek itu dari salah satu anggota DPRD Sumbawa,” ujar Topan, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dikatakan, proyek tersebut merupakan proyek pemasangan paving blok di lingkungan PPN Bukit Permai. Dimana proyek itu juga merupakan aspirasi oknum anggota DPRD tersebut pada tahun ini. Adapun besar anggarannya yakni sekitar Rp.50 juta.

Baca juga:  Antisipasi DBD, Dikes Sumbawa Galakkan Pemberantasan Nyamuk

Taufan juga mengaku telah mempelajari memo tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan gratifikasi yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Sekaligus merupakan penyalahgunaan wewenang oknum selaku aparat Negara. ‘’Tidak ada aturan juklak dan juknis yang mengatakan anggota dewan itu ikut mengintervensi dinas berkaitan dengan aspirasi,” kata Taufan.

Menurutnya, apabila salah satu proyek sudah menjadi aspirasi anggota DPRD, ketika sudah sampai di salah satu SKPD agar tidak diinterpensi. Sehingga diberikan keleluasaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada. Apabila ada indikasi aspirasi dikerjakan langsung atau dijual oleh oknum anggota DPRD, maka menghilangkan hak kontraktor di Sumbawa. Dalam hal ini, diduga kuat oknum anggota DPRD Sumbawa tersebut melakukan jual-beli proyek. Karena itu, dia melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selain melampirkan data, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti lainnya. Seperti memo dan bukti lainnya untuk ditindak lanjuti.

Baca juga:  Bupati Instruksikan Segera Tangani Jalan dan Drainase Pasca Musim Hujan

Menanggapi laporan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH, MH mengaku sudah mendapatkan laporan dari Taufan. Namun, laporan yang disampaikan berupa laporan lisan dan memberikan data. Dimana diduga ada gratifikasi di salah satu instansi. Karena itu, pihaknya masih mempelajari laporan dan data yang disampaikan. Sambil menunggu laporan resmi dari yang bersangkutan. ‘’Setelah menerima laporan resmi, akan kami telaah. Setelah itu kami perdalam terkait apa yang dilaporkan itu,” tandasnya. (KSYD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...