Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Pimpinan DPRD Sumbawa belum dapat memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa, terhadap Dr. A. Rahman Alamudy, SH, MSi dan Agus Salim.
Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, SP menjelaskan, setelah membaca dan menyimak surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbawa Nomor: 032/GOLKAR-SBW/VI/2016 Perihal mohon penjelasan tertanggal 20 Juni 2016 agar Pimpinan DPRD memproses PAW dari Dr. H. A. Rahman Alamudy, SH, MSi dan Agus Salim.” Kami belum dapat memproses usulan PAW yang disampaikan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa mengingat perkembangan konflik internal Partai Golkar Kabupaten Sumbawa yang tengah terjadi saat ini, mengenai pengaduan menggunakan korps dan stempel DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa tanpa seijin dari para pengadu di Polres Sumbawa.
Selain itu Pimpinan Dewan juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat masuk dari Law Office Rofiq Ashari, Diana Advocates dan Legal Consultans perihal mohon untuk tidak menindaklanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Nomor. 019/GOLKAR-SBW/IV/2016 Perihal Pemberhentian dari anggota Partai Golkar dan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor. Kep-73/DPP/GOLKAR/I/2016 Tanggal 8 Januari tentang Pemberhentian dari anggota Partai Golkar atas nama Drs. A Rahman Alamudy, SH, Agus Salim dan Abdul Haji.
Ditambahkan, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut serta mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni undang-undang No.2 Tahun 2011, Pimpinan DPRD belum dapat menindaklanjuti usulan yang disampaikan. (KS/YD)