Kabarsumbawa.com, Sumbawa Besar — Ketua Komisi I DPRD Sumbawa  menyoroti Surat Edaran permakluman yang di keluarkan oleh Dinas Dukcapil, bahwa mulai tanggal 1 Juni 2016, dimana pengurusan dan pengambilan KTP Elektronik (E-KTP)) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus melalui Proses aktifasi (pemadanan sidik jari) oleh pemilik dan tidak bisa diwakili. “Boleh saja ini diberlakukan, namun perlu ada pengecualian bagi penduduk di wilayah terpencil, yang seharusnya Dukcapil sendiri yang melakukan langkah jemput bola,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbawa.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR, SAg MSi mengatakan, proses yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil sudah tepat dan benar, dalam hal ini Komisi I sangat mendukungnya, namun disatu sisi pihaknya juga menyayangkan, kondisi masyarakat yang berada di pelosok atau daerah terisolir. Jika di kenakan aturan tersebut. maka mereka harus mengeluarkan dana atau biaya ekstra dari desa mereka ke ibu kota kabupaten (Dinas Dukcapil) untuk mengurusnya.
Sehingga pihaknya berharap, agar Dinas Dukcapil punya trobosan baru melalui pola menjemput bola ke daerah–daerah yang masih terisolir seperti Kecamatan Orong Telu, Ropang, Batu Lanteh dan Desa yang terdapat di pulau-pulau kecil di Kabupaten Sumbawa. “Hal itu penting agar tidak membebani masyarakat serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai yang di harapkan, Komisi I juga siap membantu dan mendukung segala program Dinas Dukcapil, selama hal itu menyangkut kepentingan masyarakat, bila perlu Mobil operasional pembuatan E-KTP ke Desa terpencil diadakan, “ tandas Fikri.(KS/YD)