Tim Kuasa Hukum Abi Mang Cs Lapor Ke Polisi

Date:

Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa—Tim kuasa hukum Dr. H.A Rahman Alamudy,SH. MSi (Aby Mang) Cs Selasa (04/5) sekitar Pukul 10.00 Wita mendatangi Mapolres Sumbawa. Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk melaporkan dugaan terjadinya pencemaran nama baik serta perihal keabsyahan SK Pemberhentian terhadap Dr. H A Rahman Alamudy dan dua rekannya yakni, Agus Salim dan Abdul Haji.

Kuasa Hukum Aby Mang Cs, Rofiq Ashari, SH, MH ditemui usai melaporkan kasus tersebut mengatakan, sebagai kuasa hukum Aby Mang Cs pihaknya sudah mengajukan surat pengaduan ke Polres Sumbawa, yang pada intinya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, termasuk meragukan keabsyahan SK pemberhentian yang dikirim oleh sesorang berinisial HF.

Terhadap hal tersebut kata Rofiq, pihaknya sudah melaporkan adanmya dugaan tindak pidana. Karena dari surat-surat yang dikirim, setelah dilakukan pengecekan menggunakan stempel dan kop  surat Golkar. Padahal satu sisi kliennya (Aby Mang) masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa. “Kami telah menjelaskan tentang materi-materi pengaduan kepada Wakapolres Sumbawa, dan kami berharap agar Kepolisian secara professional menangani kasus ini,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Dikatakan, persoalan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi di tingkat DPP. kendati terjadi persoalan meruncing di tingkat DPP namun tidak akan menjadi konflik yang serius di tingkat daerah. “Hal ini dapat diselesaikan melalui upaya hukum, karena ranah persoalannya berbeda, kami harap semua bisa islah,” tandasnya.

Ditemui media usai melaporkan kasus yang menderanya, Dr. H. A Rahman Alamudy, SH, MSi mengatakan, bahwa dirinya masih memegang otoritas sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumbawa  berdasarkan Munas Riau. Menurutnya ada kejanggalan perihal SK Pemberhentian terhadap dirinya dan dua rekan lainnya. Dimana SK tersebut ditandatangani  pada Tanggal 28 januari 2016 namun baru pada Tanggal 15 April 2016 SK tersebut diterima. Hal ini dinilai unsur pencemaran nama baiknya sangat kental.

Baca juga:  Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Pihaknya berharap persoalan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Sehingga konsituen bisa puas, karena hal ini merupakan salah satu jalan untuk menyelesaikan persolan yang terjadi sehingga tidak melebar. “Gelombang setinggi apapun di dalam dinamika Partai Golkar, saya harus bisa berselancar diatasnya. Namun ketika menyangkut harga diri, reputasi dan kehormatan, saya harus menempuhnya melalui prosedur hukum,” kata Aby Mang.

Wakapolres Sumbawa, Kompol, Yuyan Priatmaja, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Aby Mang Cs. Dari salah satu delik laporannya disampaikan tentang  etika dalam hal berpartai dan berpolitik yang tidak dilaksanakan dengan baik. Selain melaporkan kasus ini ke Polisi, kuasa hukum Aby Mang Cs juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. “Dalam hal pencemaran nama baik kasusnya bisa segera ditindaklanjuti, sementara terkait dugaan keabsyahan SK tersebut pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Pengurus DPP Partai Golkar di Jakarta,” tandas Wakapolres. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kejari Sumbawa Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari) melalukan...

Halal Bihalal, Kapolres Sumbawa Puji Pelayanan Maksimal Anggota pada Masyarakat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Usai perayaan Idul Fitri 1445...

Polsek Sumbawa Pantau Aktivitas Masyarakat di Tempat Wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polsek Sumbawa melakukan pamantauan aktivitas...

Jelang Puncak Libur Lebaran, Polres Sumbawa Siagakan Personel Amankan Objek wisata

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Masa liburan yang sebentar lagi...