
SIM Palsu Dibanderol Rp1,5 Juta
Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa — Dua orang pembuat SIM Palsu yakni Dr (52) warga Desa Jompong dan Al (25) warga Desa Muer Kecamatan Plampang terpaksa harus menjalani malam Mapolres Sumbawa. Pasalnya kedua orang tersebut diamankan aparat penegak hukum setelah diketahui menjadi otak dalam pembuatan SIM palsu.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo, Jum’at (29/4) mengatakan bahwa, setelah melakukan penyelidikan pihaknya menyebutkan bahwa, HAP pernah ditawarkan untuk membuat SIM oleh Dr. Setelah itu, Dr menyuruh AI untuk membuat SIM tersebut. Dalam hal ini, para pelakunya sengaja mengambil keuntungan dengan membuat SIM palsu. SIM ini dijual kepada masyarakat dengan harga Rp1,5 juta. “Kedua tersangka ini kami tangkap di rumahnya masing-masing. Sementara ini yang diduga sebagai otaknya adalah Dr,” terangnya.
Menurut pengakuan dari Dr dan AI, keduanya baru membuat SIM palsu untuk HAP saja. Meski demikian, polisi tetap mencurigai bahwa praktik seperti ini juga sudah pernah dilakukan keduanya. Untuk diketahui, SIM palsu ini dibuat dengan cara menscan SIM yang asli. Kemudian diedit dan ditumpuk-tumpuk agar kelihatan tebal. Setelah itu barulah dilaminating. Selain kedua pelaku, tidak menutup kemungkinan pengguna SIM palsu ini juga akan dikenakan pidana. ‘’Tidak hanya sekedar SIM. KTP, akta, surat keterangan dan yang lain-lain, apabila palsu maka akan diproses,” pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya identitas kedua pembuat SIM palsu ini berawal dari diamankannya seorang pengemudi berinisial HAP, warga Desa Muer yang terjaring razia kendaraan bermotor di Kota Sumbawa. Petugas curiga karena SIM yang digunakan HAP berbeda dari aslinya karena spesifikasinya tidak sesuai ketentuan yang ada selama ini. (Ron)