KPID NTB Gelar Evaluasi Dengar Pendapat

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Evaluasi dengar pendapat  merupakan forum dialog uji publik dengan melibatkan akademisi, praktisi media, dan pemerhati media terkait pengajuan ijin yang diajukan oleh perusahaan media kepada KPID NTB.

Kepala KPID Provinsi NTB, Syukri Aruman, SPt dalam sambutannya mengatakan, dari 130 perusahaan media yang ada di NTB sebagian besar sudah mengantongi ijin dari KPID, namun masih ada sebagian lagi yang kini masih dalam tahap pengurusan perijinan. Beberapa kendala lambatnya proses perijinan itu diterbitkan karena kendala persoalan perangkat siar dan persoalan badan hukum sehingga harus dulang pengurusannya.selama dalam proses pengurusan tersebut KPID diwajibkan untuk melakukan uji public terkait pengajuan ijin yang diajukan oleh perusahaan media pengguna frekwensi.

Baca juga:  Direktur Samota Gemilang Bantah Minta APBD untuk Pelaksanaan MXGP

Dikatakan, perusahaan media pengguna frekwensi dapat dikenai sanksi apabila dalam operasionalnya tidak dilengkapi perijinan yang syah. Sanksinya juga berat, yakni denda Rp. 550 juta untuk radio dan Rp. 5 Miliar untuk Televisi. Ada 5 perusahaan media yang sedang mengajukan ijin ke KPID NTB yakni, Suara Kota Mataram, Pt Suara Buana Kabel Indonesia, PT Radio Gema Tambora Permai, PT Radio Gemaya Gita dan PT. Radio Maraqittaklimat Mediaswara.

Rektor Universitas Samawa (Unsa), Prof.Dr. Syaiffuddin Iskandar, MPd menanggapi optimis khususnya prospek bisnis radio. Karena radio menjadi salah satu siaran favorit, karena 41 persen pendengarnya dari kalangan masyarakat umum, 13 persen pemilik mobil dan sisanya kalangan muda. Hanya saja disarankan setiap radio disarankan untuk memiliki brand masing-masing dan tidak sekedar menduplikasi acara radio lain di skop nasional yang belum tentu digemari oleh masyarakat di daerah dimana radio tersebut  beroperasi. “Harus ada yang baru, dan program yang dijual harus laku dengan mengambil referensi yang bagus, jama tayangnya tepat dan menjadi harapan masyarakat,” ujar Rektor.

Baca juga:  Ini Alasan Satpol PP Tertibkan Badut di Lampu Merah

Ditambahkan, agar radio tersebut bisa eksis perlu juga dilakukan analisa dan mendengar tanggapan masyarakat terkait program acara yang akan ditayangkan. Sehingga radio tidak akan pernah ditinggalkan oleh pendengarnya karena sajian acaranya yang selalu menarik perhatian untuk dicermati.

Dalam dengar pendapat tersebut beberapa pelaku dan praktisi media diundang untuk memberikan saran dan masukan. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...