Polisi Kembali Serahkan Berkas Bank NTB ke Kejaksaan

Date:

Tersangka-kasus-kredit-fiktifSumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Setelah sebelumnya berkas kredit macet Bank NTB di kembalikan Jaksa atau P19 mengingat ada beberapa hal yang belum lengkap kepada Kepolisian. Setelah dilengakapi semuanya pihak kepolisian kembali menyerahkan berkas tersebut untuk ditindak lanjuti Kejaksaan.

Tri Prasetyo Kasat Reskrim Polres Sumbawa
AKP Tri Prasetyo
Kasat Reskrim Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo, belum lama ini,(23/4) mengatakan, semua berkas yang diserahkan jaksa kemarin sudah lengkap semua. Karena sudah lengkap pihaknya akan menyerahkan kembali berkas tersebut untuk ditindak lanjuti pihak Kejaksaan. “ Kami sudah lengkapi semuanya, apa-apa yang menjadi petunjuk jaksa. Kami juga akan mengirimkan kembali berkasi tersebut,” ungkapnya.

Disebutkan Kasat Reskrim, berkas yang dikirimkan kemarin masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi atau pihak kejaksaan menyatakan masih P19. Setelah adanya P19 tersebut pihaknya lansung bekerja untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan tersebut. Kalaupun nantinya pihak kejaksaan kembali menyerahkan berkas tersebut karena ada yang belum lengkap pihaknya akan kembali melengkapi apa-apa yang dibutuhkan jaksa. “ Kalau misalnya nanti turun P19 lagi setelah kami serahkan. Kami akan melengkapi kembali bahkan pertengahan tahun ini berkas tersebut harus P21. Karena kata jaksa apabila berkas tersebut bisa lengkap dalam tempo waktu yang singkat maka bisa lansung disidangkan,” ujarnya.

Baca juga:  Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Seperti diberitakan sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni MAR (Mantan Pimpinan) MAB (Mantan Wakil Pimpinan) dan SN (Mantan Penyelia administrasi Kredit) ketiganya merupakan pegawai di Bank setempat. Tidak hanya itu hasil audit BPKP juga sudah ada sehingga penuntasan terhadap kasus ini sudah harus selesai.  Kasus dugaan penyimpangan proses pemberian kredit mitra wira usaha(KMWU) pada Bank NTB cabang Sumbawa mulai mengemuka pada tahun 2007 silam. Polisi mulai menangani kasus tersebut pada awal 2015 lalu dan sampai saat ini masih diproses. Kasus ini berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PT NNT dengan anggaran Rp 7,5 Miliar atau sekitar 50 juta per orang. Tetapi dalam perjalanannya, disinyalir tidak sesuai dengan prosedur yang ada tanpa ada ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. (Ron)

Baca juga:  Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Kapolsek Buer Beri Himbauan Kamtibmas Pada Jamaah Sholat Jumat di Masjid Nurul Hayat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kapolsek Buer IPDA Totok Ari...

Polres Sumbawa Amankan Ratusan Gram Sabu di Utan

Sumabwa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat...

Anak di Bawah Umur Diduga Nekat Mencuri untuk Beli Rokok

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tidak butuh waktu lama bagi...

Tim Gabungan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Operasi Gabungan (Opgab) TNI -...