Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Proyek pembangunan embung yang berlokasi di Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara dengan nilai 1,6 Miliar saat ini kembali di garap Kejaaksan. Pasalnya dalam pembangunannya pada tahun 2009 lalu banyak terjadi kejanggalan serta dalam penentuan lokasi sangat tidak memungkinan untuk dibangun sebuah embung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa yang di konfirmasi Kabar Sumbawa melalu Kasi Pidsus Anak Agung Raka P.D SH, Rabu (13/4) mengatakan, dalam keberlanjutan kasus ini pihaknya sudah memanggil beberapa orang terkait dengan pembangunan Embung Sebewe tersebut. Terhitung dari 26 orang saksi baru 8 orang yang sudah dilakukan pemanggilan.
Dengan dimulainya kembali kasus ini maka pihaknya sudah melakukan pemanggilan yaitu asisten II Drs H Muhammading sebagai panitia pengadaan yang saat itu masih menjabat sebagai kadis PU sekitar tahun 2009 lalu. Sementara pada Hari ini (kemarin, red) hanya diperiksa dua orang yaitu PLT kadis PU Abdullah dan PPKnya mantan kepala bidang atas nama Zainal Abidin. Selain orang-orang tersebut dalam waktu dekat Sekda Sumbawa juga akan di panggil terkait dengan kafasitasnya sebagai ketua tim investigasi pembangunan embung tersebut. “Kami sangat membutuhkan keterangan dari Pak Sekda tetapi karena beliau masih di Jakarta ya kita akan melakukan pemanggilan ulang,” ungkapnya.
Disebutkan Kasi Pidsus dalam pembangunan Embung Sebewe ini, BPKP menyebutkan bahwa telah terjadi salah bangun di lokasi tersebut. “Itulah yang BPKP bilang tetapi kami masih mencari lagi permasalahan ini dari awal,” ungkapnya, seraya mengatakan dari pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan calon tersangka baru, hanya saja saat ini pihaknya belum kearah sana.
Masih diungkapkan Kasi Pidsus, sampai dengan sejauh ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Saleh sebagai pengawas Lapangan, Slamet Budiono sebagai kuasa direktur dan Lalu Maqbul sebagai direktur. “Ketiga orang tersangka tersebut sudah diperiksa semua,” ringkasnya. (Ron)