Warga Sejari Desak Pemda Tuntaskan Persoalan Lutuk Jontal

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Meski permasalahan Lutuk jontal Dusun Sejari Kecamatan Plampang pernah difasilitasi DPRD Sumbawa, namun persoalan tersebut belum tuntas, bahkan warga masyarakat Sejari Kamis (7/4), mendatangi Kantor Bupati Sumbawa untuk meminta kepada Bupati segera menuntaskan persoalan yang terjadi.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa yang dihadiri Bupati, Sekda,Kapolres,Assisten Pemerintahan serta sejumlah pimpinan SKPD, salah seorang perwakilan masyarakat Dusun Sejari Tajuddin Adung menjelaskan, bahwa dikeluarkannya atau lahirnya SPPT di lokasi Lutuk Jontal merupakan sebuah kekeliruan  besar, semestinya pemerintah meninjau kembali hal itu agar tidak terjadi permasalahan seperti sekarang ini. Menurutnya, lokasi yang telah dikeluarkan SPPT tersebut merupakan lokasi sumber mata air,sehingga masyarakat menilai apa yang kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan. “Jangan ganggu sumber mata air, mengingat mata air tersebut adalah sumber kehidupan kami” tegasnya.

Masyarakat Dusun Sejari lainnya, Syarafuddin S. Ag menambahkan, adanya pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan sebah kebijakan dari Pemerintah daerah terkait penyelamatan hutan yang ada di Dusun Sejari Kecamatan Plampang. Ke depan agar persoalan yang terjadi di Lutuk Jontal tidak lagi terulang dengan menciptakan suasana damai di tengah masyarakat. Begitu juga dengan keputusan yang diambil nantinya dapat membela kepentingan kedua belah pihak, dan tidak menciptakan konflik di kedua belah pihak yang ada di tengah masyarakat.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda Sumbawa Kunjungi 4 Dinas Klaster Penting

Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Sumbawa H Husni Jibril BSc menegaskan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesegera mungkin. Pihaknya akan merembuk dan berkoordinasi dengan semua pihak dalam penyelesaiannya. Pemerintah dalam hal ini meminta kepada masyarakat agar menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pemerintah. Demikian juga kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika hal itu terjadi maka Pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan hukum.

Berkaitan dengan hasil keputusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak Pemda dan DPRD Sumbawa,  Pemda akan kembali mengambil langkah-langkah sesuai dengan UU yang berlaku, tepat dan seadil – adilnya, termasuk mencermati duduk permasalahan yang terjadi khususnya berkaitan dengan penerbitan SPPT yang diduga diberikan hanya pihak tertentu saja. Dan untuk sementara waktu Masyarakat harus bersabar sambil menunggu hasil keputusan, “Yang jelas keputusan yang akan diambil menguntungkan semua pihak,” tegas Bupati.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad S.IK mengatakan, terkait permasalahan Lutuk Jontal, pihaknya telah melakukan pengamanan dan monitoring terhadap kondisi masyarakat maupun dilokasi kegiatan.Kepolisian dalam hal ini akan mengawal dan mengamankan apa yang menjadi kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumbawa. Terhadap  permasalahan ini, dirinya berharap agar tidak ada lagi kekerasan maupun tindakan yg melanggar hukum, dan dalam bertindak harus mengacu pada peraturan yg berlaku. “Apabila dilanggar tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada.”tandasnya”(KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

KEMENKUMHAM NTB Terima Hibah Lahan dari Pemda KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Bertempat di Graha Fitrah Kemuter...

THR ASN Pemkab Sumbawa Sudah Bisa Dicairkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup...

Kapolsek Rhee Dan Plampang Berganti

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Kepolisian Resor Sumbawa menggelar Upacara...

Peringati Malam Nuzulul Quran, Bupati Ajak Ciptakan Masjid Ramah Anak

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperingati malam...