Pol PP Bakal Tertibkan Lapak PKL

Date:

Edy Retno
Edy Retno Sanjaya SH
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Dalam rangka menciptakan kebersihan lingkungan satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar Sumbawa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Edy Retno Sanjaya SH yang di konfirmasi wartawan, Rabu (24/2) mengatakan, untuk operasi penertiban PKL ini sudah mulai dilakukan pada senin kemarin, tetapi untuk hari pertama pihaknya hanya memmberikan surat teguran kepada para pemilik warung tersebut. dalam surat teguran tersebut berisi di harapkan untuk tidak berjualan di pinggir jalan di bawah jam 17.00 WITA atau jam 5.00 sore. Termasuk juga untuk tetap menjaga kebersihan di lokasi tempat berjualan. Tetapi di atas jam tersebut sampai dengan jam 6 pagi esok harinya bisa berjualan di lokasi tersebut. “untuk siang sudah bersih semua, tidak ada yang boleh berjualan di jam tersebut sampai dengan jam 17.00 WITA,” jelasnya.

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Tentunya kaitan dengan penertiban ini, tidak hanya dilakukan kepada pemilik warung saja. Melainkan para penjual buah yang menggunakan kendaraan juga akan tetap di tertibkan karena telah menggunakan bahu jalan. Selain pedagang lapaknya, Pertamini yang menggunakan bahu jalan juga tidak luput dari penertiban  Penertiban ini akan berlansung selama beberapa bulan kedepan, dan tentu pihaknya akan tetap memantau kondisi yang ada di lapangan. Apabila dari teguran pertama, kedua dan ketiga tidak juga di indahkan maka ada upaya lain yang akan dilakukan pihaknya. Upaya tersebut yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha tersebut untuk tidak melakukan penjualan di jam-jam yang telah di tentukan. Tentunya pembinaan tersebut juga akan di sertakan dengan surat perjanjian dan pernyataan di atas meterai untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Baca juga:  6 Hotel Rekomendasi Infont untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024

Apabila nantinya tidak lagi mengindahkan dan terus mengulangi hal yang sama maka akan ada teguran karena sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 1983 tentang kerapihan, keindahan, kebersihan dan ketertiban. Di dalam perda tersebut bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa pro yustisia. Pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan hal tersebut sejak senin kemarin. “kita berharap dengan adanya tindakan seperti ini, keindahan dan kebersihan Sumbawa akan semakin terjaga,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045

Sumbawa, Kabarsumbawa.com - Pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan...

Tingkatkan Perlindungan Anak, DPRD Sumbawa Bahas Pembentukan Rumah Aman

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen meningkatkan perlindungan...

6 Hotel Rekomendasi Infont untuk Akomodasi MXGP Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Seri ke 11 Motocross MXGP...

Pelayanan Truk Sampah Libur Saat Lebaran, Dinas LH Siapkan Kontainer di Sejumlah Titik

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pelayanan sampah rutin menggunakan dump...