Eksploitasi Anak VS Budaya

Date:

Lestarikan Budaya, selamatkan Anak bangsa

OLEH: SANAPIAH, S.Pd (PRESEDIUM GERAK SAMAWA)

Eksploitasi Anak kerap terjadi di setiap Daerah, sebagian besar orang seringkali tidak peka terhadap lingkungan sosialnya. Setiap Daerah memiliki potensi sumber daya alam (pariwisata, budaya, nlai-nilai yang selalu di pertahankan eksistensinya). Budaya yang berkembang di Sumbawa adalah budaya main jaran (pacuan kuda). Kebudayaan adalah komplek yang mencakup pengetahuan, kepercayaan kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain-lain kemampuan serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Salah satu wujud kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat Sumbawa yang menjadi kebiasaan adalah main jaran. Main jaran merupakan suatu permainan sekaligus olahraga yang melibatkan manusia dengan hewan. Permainan ini muncul di Sumbawa diperkirakan pada masa kolonial Belanda.

Diusia 8-15 tahun dikategorikan sebagai usia anak-anak, fase perkembangan anak tidak terlepas dari bimbingan orang tua sebagai pengasuh di rumah. Negara menjamin perlindungan terhadap anak yang dijabarkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak”: BAB III Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk melengkapi penjabaran tentang perlindungan anak dibuktikan dengan bunyi Pasal 13 ayat (1) setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: (a). diskriminasi, (b). eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, (c). penelantaran, (d). kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, (e). ketidak adilan; dan, (f). perlakuan salah lainnya. Pasal 13 ayat (2) Dlam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukum.

Menyangkut kewajiban dan tanggung jawab Negara dan pemerintah dalam Pasal 22 menjelaskan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan perlindungan anak. Selain itu juga dijelaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam Pasal 26 ayat (1) orang tua berkewajban dan bertanggung jawab untuk: (a). mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, (b). menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat, dan minatnya; dan (c). mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Berdasarkan penjelasan yang penulis sajikan di atas, tentu memiliki alasan yang sangat kuat untuk di angkat kepermukaan, dan mudah-mudahan ini menjadi referensi dalam upaya membangun gagasan untuk “tau dan tana samawa”. Main jaran adalah bagian dari budaya masyarakat Sumbawa, main jaran adalah wadah mempererat tali silaturrahmi masyarakat Sumbawa, kebiasaan main jaran ini diadakan setiap satu kali dalam satu tahun setelah masa panen. Main jaran tentunya memiliki dampak positif dan negatif, main jaran sebagai permainan sekaligus olah raga yang sebagaimana peran dan fungsinya untuk menyehatkan tubuh. Sehingga touris manca Negara ikut serta menontonnya, Dilihat dari dampak positifnya.

Dampak negatif dari main jaran merupakan permainan sekaligus olah raga yang melatih adrenalin para pemainnya. Terkadang permainan ini dapat menimbulkan cidera yang sangat serius bahkan mengakibatkan kematian. Dilihat dari joki main jaran ini merupakan anak-anak yang usianya berkisar 8-15 tahun, terkadang ketika mengikuti acara ini mereka lebih mementingkan acara main jaran dari pada sekolahnya. Sehingga acara ini dapat mengganggu aktifias belajar para joki tersebut. Ditengah fenomena yang marak terjadi pemerintah harus menyiapkan proteksi terhadap semua anak (joki) yang ada di Sumbawa, anak (joki) harus dibekali dengan pendidikan khusus supaya hak-hak seorang anak bisa mereka peroleh. Apakah pemerintah sudah berfikir untuk kesejahteraan joki, mesti ada perda tentang jaminan kematian yang diberikan kepada joki, sebab resiko menjadi joki sangat besar. Resikonya bisa patah tulang (cacat permanen), dan meninggal dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

DISIPLIN POSITIF MULAI DARI RUMAH HINGGA KE SEKOLAH

Penulis : Nasruddin, S.HI - Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen...

PERAN GURU UNTUK SISWA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Oleh : Riska Harmelia – Mahasiswa Semester III Pendidikan...

Problem Based Blended Learning sebagai Bentuk Implementasi Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

Oleh : Fahmi Yahya - Dosen Pendidikan Fisika Universitas Samawa, Mahasiswa...

PARADIGMA PENDIDIKAN PROGRESIF PROFETIK SEBAGAI PILAR PENDIDIKAN BERPENCIRI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PENDIDIKAN GLOBAL

OLEH: SYAIFULLAH, S.Ag - Mahasiswa Program Pascasarjan Manajemen Inovasi...