KPUD Sumbawa Sampaikan PKPU No. 12 dan No. 7 Kepada Parpol

Date:

Sumbawa Besar — KPUD Sumbawa, mengadakan sosialisasi khusus mengenai PKPU nomor 12, PKPU nomor 7 dan pedoman tehnis pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon peserta Pemilukada 9 Desember 2015, di aula KPUD Sumbawa, Rabu (22/07/2015).
Ketua KPUD Sumbawa, Syukri Rahmat, mengatakan, sosialiasi hanya terbatas terhadap PKPU nomor 12 tahun 2015. Sehubungan dengan keluarnya keputusan MK beberapa waktu yang lalu. Karena memang ada beberapa point penting yang cukup mendasar seperti pengunduran diri anggota DPRD yang harus dinyatakan secara formal, paling telat 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Ini bertentangan dengan PKPU nomor 9 tahun 2011, bahwa tidak usah mundur dari jabatan tapi cukup dengan surat pemberitahuan kepada pimpinannya. Sekarang di PKPU yang baru paling telat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada 24 agustus 2015 termasuk TNI/Polri dan PNS,” papar Syukri Rahmat.
Selain PKPU nomor 12, KPUD juga menyampaikan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Di dalamnya, ada beberapa hal penting. Misalnya contain atau materi alat peraga kampanye. Seperti; spanduk, umbul-umbul, selebaran, baliho dan leaflet semuanya ditanggung oleh KPU. Hanya saja materinya dibuat oleh pasangan calon.
“Ini sudah kami sampaikan, termasuk jadwal pertemuan terbatas pasangan calon. Namun kaitan dengan itu akan dilakukan rapat khusus dengan pasangan calon. Karena diatur dengan cukup ketat mengenai kampanye,” tegasnya.
Selain PKPU nomor 7 tambah Ketua KPUD Sumbawa, juga disampaikan pedoman tehnis pemeriksaan kesehatan berdasarkan standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sumbawa. Rencananya, pemeriksaan kesehatan pasangan calon akan dilakukjan di RSUD Mataram, 27 Juli sampai 1 Agustus 2015. Sedangkan jadwal pendaftaran akan dibuka pada 26-28 Juli 2015.
“Harapan kami kepada parpol agar memastikan seluruhnya apapun persyaratan yang diwajibkan. Ada pencalonan dan syarat calon. Wajib ada suraat pencalonan dari parpol atau gabungan parpol, harus ada SK dukungan dari DPP, harus ada persentase syarat kursi. Minimal ada 9 kursi untuk mengajukan pasangan calon. Atau suara sah minimal 25 persen dari dukungan suara sah. Seluruh Kabupaten sekitar 68 persen pada legislative,” pungkas Syukri. (kn)

Baca juga:  PDIP NTB Tanggapi Santai Mundurnya Budi Suryata dari Partai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan DPRD iklan caleg

Populer

More like this
Related

PDIP NTB Tanggapi Santai Mundurnya Budi Suryata dari Partai

Mataram, Kabarsumbawa.com - DPD PDI Perjuangan angkat bicara terkait...

Dilirik Banyak Figur, Rohmi Djalilah Dinilai Potensial Berpasangan dengan Musyafirin

MATARAM, Kabarsumbawa.com -Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 kembali...

Penetapan Caleg Terpilih Tiga Hari Setelah Pleno Pusat

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ketua KPU Sumbawa Syamsi Hidayat,...

Caleg Gerindra Irwan Rahadi Tolak Hasil Rekapitulasi Kecamatan Taliwang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Caleg provinsi dari Partai Gerindra...