Rekalkulasi Bunga Kredit BRI Dinilai Mengada-ada

Date:

Sumbawa Besar, Sejumlah nasabah BRI Cabang Sumbawa mengeluhkan adanya kebijakan rekalkulasi bunga kredit yang harus mereka bayar saat mengajukan pelunasan maju atau pelunasan sebelum berakhirnya masa kredit. Selain menilai kebijakan itu mendadak, mereka juga menganggap rekalkulasi bunga itu tidak termasuk dalam akad kredit yang ditandatangani saat pengajuan kredit sebelumnya. Wajar jika nasabah terkaget-kaget menerima kebijakan yang dianggap sepihak ini.

Salah satunya dialami MT– nasabah BRI Unit Sumbawa Kota II. Sebelumnya MT mengaku banyak menerima keluhan dari guru dan PNS terkait adanya rekalkulasi bunga yang diterapkan BRI sebagai kebijakan barunya. Hal ini memunculkan keinginannya untuk membuktikan kebenaran tersebut karena dia juga adalah kreditur BRI sejak Agustus 2011 lalu dengan pinjaman sebesar Rp 75 juta yang diangsur selama 96 bulan atau 8 tahun. Setiap bulan dia diwajibkan membayar cicilan pokok Rp 781.300, ditambah bunga Rp 750.000 sehingga totalnya Rp 1.531.300 setiap bulan. Untuk membuktikannya, MT pun ingin menutup cicilan pinjaman yang sudah terbayar selama 37 bulan atau Rp 56.658.100. “Saya datang menutup pinjaman 29 September 2014 kemarin,” kata MT.

Saat menutup pinjaman, pihak bank mewajibkannya melunasi sebesar Rp 58.825.531 dengan detail rincian (payoff details) sisa pokok Rp 46.095.600, bunga berjalan Rp 375.000, dan rekalkulasi bunga Rp 12.354.931. Yang menjadi tanda tanya adalah rekalkulasi bunga yang cukup besar, padahal biasanya ketika nasabah menutup kredit di tengah jalan (pelunasan maju) hanya diwajibkan membayar bunga selama 2—3 bulan. MT mengaku sempat mempertanyakan cara perhitungan (rumus) rekalkulasi bunga itu. Namun petugas bank tersebut tidak dapat memberikan jawaban hanya beralasan bahwa angka yang tertera di payoff details sudah tersistem dari pusat. “Ini kan tidak transparan, harusnya mereka bisa menjelaskan. Jadi wajar kami mencurigai ada apa-apanya,” ujar MT.

Jika ini kebijakan baru, lanjutnya, seharusnya tidak diberlakukan kepada para nasabah yang sudah menjadi kreditur sebelum adanya kebijakan tersebut. Apalagi saat melakukan pinjaman, sudah ada akad kredit antara nasabah dan pihak bank. “Jika ada aturan baru yang diberlakukan kepada kami, harusnya akad yang ada disegarkan kembali, tentunya melibatkan kami,” sesalnya.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

Anis Abdul Hakim, Pinca BRI Sumbawa

Sementara Pimpinan BRI Cabang Sumbawa, Anis Abdul Hakim yang ditemui Selasa (14/10) mengakui terhitung sejak 1 Oktober 2013 lalu, BRI menerapkan aturan baru mengenai ketentuan pelunasan maju untuk kredit dengan perhitungan bunga flat yang berlaku untuk nasabah di seluruh Indonesia. Diberlakukannya ketentuan pelunasan maju ini kata Anis—akrab pria ramah ini disapa, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia bahwa pencatatan akuntansi harus sesuai dengan PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 50/55. “Aturan ini juga berlaku untuk seluruh bank di Indonesia,” jelasnya.

Secara ilustrasi, Ia memberikan contoh kasus, nasabah A memiliki pinjaman sebesar Rp 100 juta jangka waktu pinjaman selama 36 bulan (3 tahun) dengan suku bunga yang berlaku 1 persen flat per bulan atau 12 persen per tahun. Cicilan per bulan yang dibayar oleh nasabah sebesar Rp 3.777.778 dengan rincian angsuran pokok sebesar Rp 2.777.778 dan angsuran bunga Rp 1 juta. Sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan ini angsuran per bulannya sama. Hanya bedanya terletak pada pencatatan jumlah angsuran pokok dan jumlah angsuran bunga, tapi jika dikalkulasikan totalnya sama yakni Rp 3.777.778. Perbedaan inilah

yang disebut rekalkulasi. Jika nasabah melakukan pelunasan maju di tengah masa pinjaman maka akan terjadi rekalkulasi atau perhitungan ulang. Sebagai contoh, jika nasabah melakukan pelunasan maju di bulan ke 25 total angsuran bunga yang dibayarkan kepada bank adalah sebesar Rp 25 juta, sedangkan menurut PSAK 50/55, bunga yang seharusnya tercatat adalah Rp 31.912.553, sehingga dari perhitungan tersebut terdapat kekurangan bunga yang harus dibayarkan nasabah. “Kekurangan bunga yang harus dibayar nasabah ini saat pelunasan sebesar Rp 6.912.553. Jadi jika nasabah itu akan melakukan pelunasan maju biaya yang harus dikeluarkan yaitu sisa pokok pinjaman sebesar Rp 30.555.556 ditambah dengan kekurangan bunga atau rekalkulasi Rp 6.912.553, sehingga pelunasan maju yang harus dibayar mencapai 37.468.109. Perhitungan kembali ini dilakukan oleh system BRI,” paparnya.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

Perhitungan rekalkulasi bunga kredit ini tambahnya, menggunakan kurva gunung. Ketika pelunasan maju dilakukan dari bulan-bulan awal atau akhir, rekalkulasi bunganya semakin kecil. Tapi ketika semakin ke tengah (dimisalkan puncak gunung), maka rekalkulasinya semakin besar.

Namun ketika dilunasi secara normal sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan misalnya 36 bulan, tidak ada perbedaan ada dan tidaknya kebijakan baru itu karena jumlah total akhirnya yang dibayar tetap sama.

Di bagian lain Anis membantah pihaknya tidak transparan soal cara perhitungan rekalkulasi bunga sebagaimana keluhan nasabah. Pihaknya bersedia memberikan penjelasan kepada nasabah di setiap kesempatan, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan tersebut. “Kami juga sudah mengundang nasabah bersangkutan (MT) untuk memberikan penjelasan, tapi belum sempat hadir karena masih berada di luar daerah,” ujarnya, seraya menambahkan ke depan sosialisasi kebijakan ini akan lebih diintensifkan melalui seluruh unit kerja BRI.

Kemudian soal akad kredit yang dianggap tidak mencantumkan adanya kebijakan baru itu, menurut Anis, semua sudah diatur. Dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani seluruh kreditur BRI terutama pasal 8 ayat (1) ungkap Anis, intinya menyatakan bahwa nasabah tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akan ditetapkan oleh bank terutama mengenai kebijakan pemberian pinjaman. “Biasanya nasabah jarang membaca atau mau dibacakan akad kredit ini,” akunya.

Apa yang telah diterapkan BRI semua sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dan BRI selalu mengedepankan pelayanan prima demi menjaga hubungan baik dengan nasabahnya.

21 KOMENTAR

  1. Perhitungannya aneh, tanpa ada dasar yang pasti…. terkesan Bank ini pakai sistem penipu tanpa dasar, malu dinamain Bank Rakyat….

  2. Penjelasannya mau membangun hubungan baik dgn nasabah, nyatanya buat regulasi yg tdk jelas apalagi memihak nasabah, maunya cari untung saja,BUMN macam apa ini, rakyat makin diperas dgn regulasi yg kurang ajar..

  3. Kalau begini saya yakin BRI akan ditinggal nasabah lebih baik ganti namanya jadi Bank Rentenir Indonesia, yang pinjam di BRI itu rata2 pegawai negeri golongan rendah tapi kenapa tidak memihak kepada rakyat kecil, bagaimana mau bersaing dengan bank asing

  4. iya bener tuh,
    di BPD Lampung juga armorisasi namanya
    gitu juga
    pinjaman kan ada perjanjiannya
    kita minjam juga bukan sama lintah darat koq jadi mempersulit ekonomi rakyat
    gimana

  5. Masalah ini sudah banyak sekali terjadi. Pihak BRI pun selalu dgn arogansinya membantah pihaknya tdk transparan dalam menginformasikan tentang peraturan pelunasan diawal. Ujung2nya memojokan nasabah yang tdk menanyakan hal ini sebelumnya.
    Semoga yang mau kredit di BRI pikir2 dulu deh. Kecuali memang tidak ada niat pelunasan di muka/ lebih awal/ pelunasan maju. Kalo sudah di rencanakan untuk pelunasan sesuai jangka waktu, ya silahkan.
    Tapi kalau ada niat pelunasan lebih awal bila ada rezeki, lebih baik BATAL kredit di BRI.
    Sudah DIPASTIKAN MERUGIKAN.

  6. Hahaha,cara ngelesnya sm ya seluruh indonesia,mau level staf atau level kakacab sama jwbnx. Baru2 sy melunasi pinjaman d bri. jangka wkt pinjaman 96 bln,tp bru 45 bln dah sy lunasi.emang sih,kalo dhtg2 total bunga yg kt lunasi lbh sdkt dbndgkan kalo dlunasi sesuai jgka wkt,tp tetep aja bikin terkaget2. Kesanx bri tdak transparan,sbg nasabah wajar dong kalo kritis nanya ini itu.6 bln sblm pelunasan sy cetak rek koran,rekalkulasi bunga 9jutaan/16x bunga pnjaman.6 bln kmdn pd saat pelunasan rekal bunga jd 10jtaan/18x bunga pnjaman.sy nanya kok bs naik gitu,jwbnx “kami krg tau jg,ini sdh dhtg oleh sistem”. Trus kalo yg ngatur sistem,ga ada pnjelasan gitu?sistem kan yg bikin manusia,psth ada pnjelasanx dunkz.okeh,kalo bpk pimp cab diatas blg modelx sprti gunung,ada dong pnjelasanx yg lbh detail,sosialisasikanlah ke staf2ny smpe yg ke daerah2,biar bs mjelaskan kpd kami para kreditur ini.jgn diajarin jurus ngeles selanjutx “ibu sih ga baca perjanjian kreditnya,lagian peraturan br ini sdh kami infox ke bendahara”..what?? Ga bs seenaknya gt dong,dlu wkt kami mw kredit AO anda dtg sndri ke kntor kami sosialisasi ke kami smua cln kreditur, ga fair dong kalo pas ada peraturan br yg dkasi tau sm bendahara doang,lagian ga smua org nyetor ma bendahara kalee, sy autodebet

  7. Jika ingin meminjam uang di BANK agar lebih hati2, perhitungkan dgn baik, cari informasi dengan jelas, silahkan posting yang banyak2 jika anda termasuk di rugikan oleh Bank, karena hampir semua bank sebenarnya kurang lebih sama, cuma bagaimana cara mendapat perhatian dari pemerintah untuk merubah sistem tersebut, mengcekik, menghisap rakyat kecil, karena pada dasarnya sistem ini pemerintah tau.

    HATI HATI DENGAN BAHASA MARKETING

  8. berlindung d balik sistem….Kreditur brhak tau kl ada prubahan peraturan sebelum peraturan itu diberlakukan agar dpt mengambil sikap mau terus atau mengadakan pelunasan maju sebelum aturan itu berlaku…yg lbh aneh kreditur yg akad kredit sebelum 1 Oktober 2013 juga terjerat…peraturan kok berlaku surut…siapa sih lu…semena2 & hx brlindung d balik sistem…

  9. mohon kiranya kepada bapak2 dan ibu2 komisioner OJK yang ada di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak BRI, ini benar2 pelanggaran hukum (baca pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian kredit dan pasal 378 KUHP tentang penipuan). nasabah kredit BRI merasa tertipu dengan aturan sepihak ini yg sangat merugikan kita semua para nasabah BRI. OJK lah yg bisa memberikan peringatan dan memanggil para direksi dan komisaris BRI utk merubah kebijakan yang menyengsarakan para debitur BRI. kalau tidak mari kita bersama2 membuat gugutan ke pengadilan negri (sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung/Perma no. 2 Tahun 2015 tentang gugutan sederhana) tentang perbuatan yang melawan hukum ini. atau laporkan ke lembaga perlindungan konsumen seperti Ombusmen dan lain sebagainya. Semoga Berhasil!!!

  10. Kasus serupa terjadi pula pada Nasabah BRI Unit Garuda Lubuklinggau dan sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

  11. emang bri gak ky dulu banknya rakyat besar dari rakyat ,sekarang pencekik rakyat ,kacang lp akan kulitnya,apa pgwnya kurang ky

  12. nah lo,.gimana ni BRI,..nasabahmu rakyat Indonesia,.masa mau cari keuntungan diatas penderitaan orang2 yg paceklik,.orng2 pinjam itu karena gak ada,.koq ujug2 di plintir,…wahai pemerintah dan lembaga perlindungan nasabah,.tindak lanjuti informasi publik ini,.mksh.

  13. Kapok kapok sama BRI…. Ga lagi2 deh… Di tempat saya kerja (yang rata2 punya kreditan sama BRI karna PNS) hampir semua karyawannya kecewa sama BRI…. Dari mulai bunga pinjamannya yang ga jelas pas kita mau ngelunasin… Sampe pelayananya yang katanya pelayanan prima tapi beda jauh sama Pelayanan bank lainnya kaya bank BCA atau Mandiri…. Ihh ogah deh balik2 lagi ke bank BRI…

  14. “Kemudian soal akad kredit yang dianggap tidak mencantumkan adanya kebijakan baru itu, menurut Anis, semua sudah diatur. Dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang ditandatangani seluruh kreditur BRI terutama pasal 8 ayat (1) ungkap Anis, intinya menyatakan bahwa nasabah tunduk kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau yang kemudian akan ditetapkan oleh bank terutama mengenai kebijakan pemberian pinjaman. “Biasanya nasabah jarang membaca atau mau dibacakan akad kredit ini,” akunya”

    di sinilah persoalannya. Bank dan Nasabah tidak setara. Trus bank tunduk pada aturan apa? kalo aturannya dibikin sendiri. sementara akad adalah kesepakatan antara Bank dan Nasabah. Sekiranya di kemudian hari ada perubahan kebijakan di Bank, logikanya Bank harus memanggil nasabah, memberitahu perubahan tersebut dan melakukan akad ulang jika nasabah setuju. Jika Nasabah tidak setuju berarti akad yang lama tetap berlaku. Selama posisi Bank vs Nasabah tidak setara maka nasabah akan selalu dirugikan. Nasib menjadi warga negara berkembang. Konstitusi mengamanatkan setiap orang sama dan setara di depan hukum, tapi Bank menjebak nasabah dengan menggunakan hukum yang diatur sendiri.

  15. disinilah kewajiban negara, sudah tahu negara indonesia penduduknya mayoritas ISLAM, yang mengetahui Hukum Riba, sama dengan diperangi oleh ALLAH, DAN ROSULNYA, tapi masih saja membiarkan pihak bank memberlakukan bungan yang berlebihan lipat ganda, seharus nya negara beseta aparaturya, berusaha meringankan beban rakyat yang pinjam di bank, NEGARA AKAN HANCUR BILA PEMERINTAH TERUS SAJA DIAM MELIHAT RAKYAT NYA DI CEKIK DENGAN BUNGA HUTANG, SEHARUSNYA NEGARA HADIR AGAR SEMAKIN SEDIKIT RAKYAT YANG PINJAM KE BANK, ITULAH CIRI NEGARA MAJU DAN SUKSES, NEGARA APA INI DIJAJAH DIATAS KEMERDEKAANYA SENDIRI, SEMOGA PEMERINTAH MAU BERFIKIR,,,

  16. Beda ketika belajar keungan ketika sekolah. Bahwa cara menghitung bunga waktu itu kenalnya anuitas saja. Lama-2 kenal yang namanya Flat (kalau saya bilang bunga hantam kromo, tidak mengindahkan kaidah ekonomi dan imbal jasa), terus setelah yang dipakai flat adalagi cara mengangsurnya flat (bunga dan pokok angusran jumlahnya sama) dan cara mengangsur anuitas (jumlah bunga besar dan pokok kecil di awal angsuran) yang berarti setelah sekian bulan mengangsur pokok masih besar. Logika warasnya uang belum dipakai sudah minta jatah. Menurut saya keterlaluan. BRI bukan lagi bank untuk kesejahteraan rakyat. Tapi salah satu penyebab beratnya beban ekonomi.

  17. Bank itu seperti teman yang ketika cuaca kondusif mereka meminjamkan payung kepada kita, dan memintanya kembali ketika hari mulai hujan bahkan akan merampas payung milik kita ketika kita sudah basah kuyup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan caleg iklan caleg

Populer

More like this
Related

Atasi Peningkatan Permintaan, Pertamina Kembali Tambah Pasokan LPG 3 kg di Pulau Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - PT Pertamina Patra Regional Jatimbalinus...

Momen Ramadhan, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di NTB

Mataram, Kabarsumbawa.com – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun ini...

Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Masa Ramadhan dan Idul Fitri di Pulau Sumbawa

Mataram, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiapkan...

Indosat Berkah Ramadan 2024 : Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...